Rabu, 06 Juli 2016

Tiga Mazhab Ekonomi Islam

Pengertian ekonomi islam
Ekonomi islam merupakan ilmu yang mempelajari prilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun islam.
Sistem Ekonomi Islam Merupakan Solusi Perekonomian Dunia. Begitulah yang sepatutnya kita katakan terhadap ekonomi islam, karena perkembangan ekonomi islam telah membuktikan bagaimana ekonomi yang seharusnya dikelola oleh masyarakat maupun pemerintah, di berbagai belahan dunia yang telah membuktikan dan menerapkan sistem ekonomi syariah yang berdasarkan ajaran agama islam yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah. Dan sistem ekonomi syariah telah dibuktikannya oleh beberapa negera di dunia ini seperti eropa, yaitu di Inggris pada tahun 2000-an mengalami kemajuan sampai saat ini karena telah menerapkan ekonomi syariah, dan begitu juga di berbagai negara-negara di belahan dunia ini yang telah mengalami kemajuan yang sangat pesat dalam perekonomiannya. Dan ini menjadi sistem alternatif yang makin turunnya reputasi kapitalis di negara-negara eropa. Dan pertanyaannya sekarang apakah kita masih menggunakan ekonomi konvensional yang benar-benar tidak bisa memecahkan permasalahan ekonomi sampai sekarang ini? Apabila dikaitkan dengan sistem ekonomi syariah maka perekonomian dunia masih bisa diselamatkan dari krisis yang sekian kali melanda dunia ini, karena islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta ini, oleh karena itu hanya sepatutnyalah kita menerpakan ekonomi syariah karena ekonomi syariah menjalankan prinsip-prinsip ajaran agama islam yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah.
Mazhab Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer
Agama islam hanyalah satu, yaitu agama yang haq dari Allah SWT. Oleh karenanya tidaklah mengherankan jika terdapat berbagai macam interpretasi manusia tentang islam, termasuk tentang masalah ekonomi dalam islam. Tetapi hal ini tidaklah mengurangi arti eksistensi dan vitalitas islam. Justru merupakan keragaman yang digunakan untuk memperkokoh islam. Dari sisi karakter dasar pemikiran ekonomi islam pada saat ini, secara garis besar terdapat tiga mazhab (corak pemikiran) utama.
1.      Mazhab Baqir As-sadr
Mazhab ini dipelopori oleh Baqir as-sadr dengan bukunya yang fenomenal yaitu Iqtishaduna (ekonomi kita). Mungkin sebelumnya anda bertanya-tanya siapakah Baqir as-sadr, Muhammad Baqir al-Sadr dilahirkan di Kadhimiyeh pada 25 Dzulqaidah 1353 H/ 1 Maret 1935 M. Datang dari suatu keluarga yang terkenal dari sarjana-sarjana Shi’ite dan para intelektual islam, Sadr mengikuti jejak mereka secara alami. Beliau memilih untuk belajar studi-studi islam tradisional di hauzas (sekolah-sekolah tradisional di Iraq), di mana Beliau belajar fiqh, ushul dan teologi. Beliau adalah ulama syiah irak terkemuka, pendiri organisasi hizbullah di Lebanon.
Mazhab ini berpendapat bahwa ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan islam.  Ekonomi tetap ekonomi dan islam tetap islam.  Keduanya tidak akan pernah dapat dipersatukan karena keduanya berasal dari filosofi yang saling kontradiktif.  Yang satu anti islam sedangkan yang lainnya Islam.
Menurut mereka perbedaan filosofi ini berdampak pada perbedaan cara pandang keduanya dalam melihat masalah ekonomi.  Menurut ilmu ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas dan ketersediaan sumber daya yang terbatas. Mazhab Baqir menolak pernyataan ini, karena menurut mereka Islam tidak mengenal sumber daya yang terbatas.  Seperti yang ada di dalam Alquran ”Sungguh telah kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepatnya (54:49).  Oleh karena itu segala sesuatunya telah terukur dengan sempurna, Allah telah memberikan sumber daya yang cukup bagi seluruh manusia di dunia.  Pendapat bahwa keinginan manusia tidak terbatas juga ditolak.  Contohnya Manusia akan berhenti minum jika dahaganya telah terpuaskan.
Mazhab Baqir berpendapat bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya distribusi yang tidak merata dan adil sebagai akibat sistem ekonomi yang membolehkan exploitasi dari pihak yang kuat terhadap yang lemah.  Dimana yang kuat memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat kaya sedangkan yang lemah tidak memiliki akses ke sumber daya sehingga menjadi sangat miskin.  Oleh karena itu masalah ekonomi bukan karena sumber daya yang terbatas tetapi karena keserakahan manusia yang tidak terbatas.
Oleh karena itu menurut mazhab ini istilah ekonomi islami adalah istilah yang menyesatkan dan kontradiktif. Sebagai gantinya ditawarkan dengan istilah yang berasal dari filosofi islam yaitu Iqtishad, yang secara harfiah berarti keadaan sama seimbang.
Semua teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional ditolak dan dibuang.  Sebagai gantinya maka disusunlah teori-teori ekonomi baru yang digali dari Alquran dan Assunah.

2.      Mazhab Mainstream
Mazhab mainstrean berbeda pendapat dengan mazhab Baqir.  Mazhab ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul dikarenakan sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.  Seperti yang disabdakan Nabi Muhammad Saw.  Bahwa manusia tidak akan pernah puas. Bila diberikan emas satu lembah, ia akan meminta emas dua lembah. Bila diberikan dua lembah maka dia akan meminta tiga lembah dan seterusnya sampai ia masuk kubur.
Dengan demikian, pandangan mazhab ini tentang masalah ekonomi hampir tidak ada bedanya dengan pandangan ekonomi konvensional. Perbedaannya terletak pada cara menyelesaikan masalah tersebut.  Dilema sumber daya terbatas dihadapkan dengan keinginan manusia yang tidak terbatas memaksa manusia itu melakukan pilihan-pilihan atas keinginannya.  Kemudian manusia membuat skala prioritas dalam memenuhi keinginannya.
Dalam Ekonomi konvensional pemilihan sekala prioritas berdasarkan selera masing-masing pribadi.  Manusia boleh mempertimbangkan tuntutan agama atau boleh juga mengabaikannya.  Tetapi dalam ekonomi islami pilihan tidak dapat dilakukan semaunya, harus berdasarkan tuntunan Alquran dan Assunah.
Mazhab ini berpendapat mengambil hal-hal yang baik dan bermanfaat yang dihasilkan oleh bangsa dan budaya non islam tidak diharamkan.  Nabi bersabda hikmah atau ilmu itu bagi umat islam adalah ibarat barang yang hilang.  Di mana saja ditemukan maka umat islam paling berhak mengambilnya.



3.      Mazhab Alternatif - Kritis
Mazhab ini mengkritik dua mazhab sebelumnya.  Mazhab Baqir dikritik sebagai mazhab yang berusaha menemukan sesuatu yang baru yang sebenarnya telah ditemukan oleh orang lain.  Menghancurkan teori yang lama dengan menggantinya dengan teori yang baru.  Sedangkan mazhab mainstream dikritiknya sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik dengan menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat dan niat.
Mazhab ini adalah mazhab kritis.  Mereka berpendapat bahwa analisis kritis bukan saja harus dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi islam itu sendiri.  Mereka meyakini bahwa Islam itu benar tetapi ekonomi islami belum tentu benar karena ekonomi islami adalah hasil tafsiran manusia atas Alquran dan Assunnah.
Oleh karena itu nilai kebenarannya tidaklah mutlak.  Teori-teori yang diajukan oleh ekonomi islami harus selalu diuji kebenarannya sebagaimana yang dilakukan terhadap ekonomi konvensional.
Masing-masing dari ketiga mazhab di atas telah memiliki ciri menonjol yang bisa saling berkonfrontasi, seperti halnya mainstream yang terlihat paling moderat karena sikapnya terhadap teori ekonomi konvensional yang tidak semata-mata dihapus, melainkan dipilah berdasarkan prinsip metodologi teori ekonomi Islam jika didapatkan sesuatu yang tidak salah dan di boleh kan atau dibenarkan maka hal itu dilaksanakan, dan apabila ada yang salah maka hal itu dihilangkan. Begitu juga sikapnya terhadap permasalahan pangkal dari sebuah teori ekonomi berupa scrachity (kelangkaan) yang titik tolaknya pada dasarnya sama, melainkan lebih pada pola distribusinya. Hal ini berbeda sama sekali dengan As Shadr, yang sampai tegasnya mazhab ini berpendapat bahwa jika, ingin dinamakan dengan ekonomi Islam, seharusnya tidak perlu pakai istilah ekonomi melainkan dengan istilah yang berubah total yakni iqtishoduna. Permasalahan ini dikarenakan mazhab as Sadhr tidak menyetujui jika permasalahan ekonomi adalah sama dengan konvensional yakni pada kelangkaan sumber daya. Sebab menurut mazhab ini, pada dasarnya Allah telah menurunkan secara jelas ayat yang menegaskan bahwa sumber daya yang ada itu pada dasarnya sudah cukup, tinggal bagaimana manusia mengolahnya dan mendistribusikannya. Sedangkan mazhab kritis, lebih pada analisa mendalam mengenai hasil temuan-temuan sistem ekonomi yang ada termasuk ekonomi Islam untuk di kritisi kembali dan secara terus menerus.
Di antara ketiga mazhab ini, jika dikaji berdasarkan teori dialektika dan sebuah kesatuan metodologi bukanlah tiga teori yang sebenarnya layak untuk menimbulkan klaim hingga pada akhirnya menimbulkan terjadi konflik dialektika teori yang meruncing. Akan tetapi, dari ketiga mazhab ekonomi Islam ini, pada dasarnya memiliki sebuah kesatuan dan mampu untuk saling mengisi satu sama lain yang didasarkan dari peran teori yang diusung oleh masing-masing mazhab.
Seperti halnya kekurangan pada mazhab mainstream yang cenderung mudah di salah persepsikan sebagai ekonomi minus riba plus zakat dapat untuk kemudian ditegaskan kembali oleh mazhab As Shadr dan dikoreksi secara terus menerus oleh alternatif kritis.
Teori pada dasarnya akan mengalami evolusi melalui pelestarian, inovasi, dan kepunahan, maka terdapat suatu proses evolusi dalam sejarah manusia. Proses ini ditandai dengan dua kecenderungan, yakni adanya keanekaragaman dan kemajuan. keanekaragaman mengacu kepada kenyataan bahwa jumlah dan aneka ragam masyarakat sangat meningkat, dan pola-pola adaptasi manusia semakin lama semakin berbeda-beda. Sementara kemajuan tidak mengacu kepada peningkatan kebahagiaan atau moralitas tetapi kepada perkembangan teknologi dan kepada perubahan organisasi dan ideologi yang terjadi bersamaan dengan perkembangan teknologi.

Sumber referensi :
http://adityangga.wordpress.com/2010/02/11/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam-sebuah-kapita-selekta/
http://ekonomiislamindonesia.blogspot.com/2012/11/mazhab-mazhab-pemikiran-ekonomi-islam.html

http://marx83.wordpress.com/2009/01/12/pemikiran-ekonomi-muhammad-baqir-ash-sadr/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar