Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)
Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT):
1) Pembuatan akta notaris
· Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
· Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat
· Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
2) Anggaran dasar
· Nama dan tempat kedudukan perseroan
· Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
· Jangka waktu berdirinyaperseroan
· Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
· Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
· Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
· Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
· Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
· Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
· Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
3) Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.
4) Pendaftaran Wajib
Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
5) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran
5. Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”. Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Langkah-langkah mendirikan Yayasan adalah:
1) Penyampaian dokumen yang diperlukan
· Fotokopi KTP para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
· Nama yayasan
· Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
· Jangka waktu berdirinya yayasan
· Modal awal yayasan
· Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
2) Penandatangan akta pendirian yayasan
3) Pengurusan surat keterangan domisili
4) Pengurusan NPWP
5) Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM
· Salinan akta pendirian yayasan yang dibubuhi materai
· Fotokopi NPWP atas nama yayasan telah dilegalisir notaris
· Fotocopy surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa
· Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
· Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara menunggu diterbitkan PP
6) Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
6. Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata “Co” yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Dari batasan atau definisi di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah:
a) Badan usaha yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip koperasi
b) Anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama
c) Menggabungkan diri sebagai anggota secara sukarela dan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama sebagai pencerminan adanya demokrasi dalam koperasi.
d) Kerugian dan keuntungan akan ditanggung dan dinikmati bersama menurut perbandingan yang adil.
e) Pengawasan dilakukan oleh anggota.
f) Adanya sifat saling tolong-menolong (mutual aids).
g) Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai syarat dan kewajiban anggota
Langkah-langkah dalam mendirikan Koperasi:
1) Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.
2) Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha.
3) Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan.
4) Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sumber:
· Ani Pinayani, Modul Kewirausahaan SMK: Memilih Bentuk Usaha dan Perijinan, Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, 2004
· Hesti Maheswari, Studi Kelayakan Bisnis, Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercubuana, Jakarta, 2011
· Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi, Hukum Dalam Ekonomi, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2007
· M.Fuad, dkk, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006 Solihin, Ismail, Pengantar Bisnis: Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, Edisi Pertama, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2006
· Suliyanto, Studi Kelayakan Bisnis: Pendekatan Praktis, Edisi Pertama, Andi, Yogyakarta, 2010