Sabtu, 07 Mei 2011

Indonesia Political System (Sistem Politik Indonesia)

Indonesia Political System


Indonesia is a unitary state is a republic, where sovereignty is in the hands
people and is run entirely by the People's Consultative Assembly (MPR). Indonesia
presidential system of government, where the President serves as chief
state and head of government.
The Founding Fathers (the Founding Fathers), which laid the basis for the formation of
Indonesia, after the achievement of independence on August 17, 1945. They agreed
brings together the people who come from diverse ethnic groups, religions, and cultures that spread
in thousands of islands large and small, under the umbrella of the Unitary Republic of Indonesia (NKRI).
Indonesia have had a federal system of government under the United States of Indonesia
(RIS) for seven months (December 27, 1949 - August 17, 1950), but returned to form
republican government.
After the fall of New Order (1996 - 1997), governments respond to pressure areas
the system is highly centralized government, by offering the concept of
Regional Autonomy for realizing the decentralization of power.
Act of 1945
Constitution of the State of Indonesia is the Basic Law (Constitution) of 1945, which regulates
position and responsibilities of state officials; authority, duties and relationships
between state institutions (legislative, executive, and judicial). 1945 Constitution also regulates the
rights and obligations of citizens.
The legislative body consists of the People's Consultative Assembly (MPR) which is the institution
The highest state and House of Representatives (DPR).
Executive comprising the President, who in performing their duties aided by
a vice president and cabinet. At the regional level, the provincial government led by
a governor, while in the government district / municipality headed by a
regent / mayor.
The judicial institutions run by the judicial authority of the Supreme Court
(MA) as the highest judicial institution along with other judicial bodies that are
underneath. The function of MA is to do justice, supervision, regulation, giving
advice, and administrative functions.
Currently, the 1945 Constitution in the process of amendment, which has entered the stage amendments
fourth. The constitutional amendment has resulted in fundamental changes to the duties and
relations in state institutions.
People's Consultative Assembly (MPR)
Principal functions of the Assembly as the highest state institution is to develop the state constitution;
appoint and dismiss the president / vice president; and arrange Outlines of
State Guidelines (Guidelines).
Principal functions of the Assembly referred to above may change depending on the amendment process
1945 Constitution which is in progress.
The number of members of the MPR is 700 people, consisting of 500 members of Parliament and 200 members
Envoy Class and regional representatives, with a period of five years.
House of Representatives (DPR)
As a legislature, the House of Representatives to monitor the running of the government and together
with the government preparing legislation.
The number of House members is 500 people, selected through the General Elections every five years
once.
President / Vice President
President of the Republic of Indonesia shall hold the government in accordance with the 1945 Constitution and in
implement their obligations, the president is assisted by a vice president. In the system
Indonesian politics, the President is the Head of State and Chief Government
position parallel to the high institutions of other countries.
The President also incorporated as a mandatory of the MPR, which is obliged to run Garisgaris
Of State Policy set out the Assembly.
The President appoints the ministers and heads of non-departmental agencies (Army / Police / Prosecutor
Great) to help implement ministerial-level task.
In 1945 (the version before the amendment) mentioned that the President and Vice President
elected by the Assembly with a majority vote. President and Vice-President holds office
during the period of five years and thereafter may be reappointed.
Great Mahkmah
Supreme Court (MA) is the executive function of the judiciary, whose position is aligned with
higher institutions of other countries. MA is independent of government intervention in
perform his duty to uphold law and justice, despite the appointment of Supreme Court justices
be President.
Other State Agency
Other state high institutions Supervisory Agency (BPK) and the Council
Supreme Advisory (DPA).
The main function of CPC is to conduct audits of government. Findings CPC
reported to the House of Representatives, as the body which approved the Expenditure Budget
(APBN).
DPA serves to give answers to the questions President
associated with the implementation of the state, including in political, economic, social
cultural, and military. DPA can also give advice or suggestions or recommendations on
issues relating to the interests of the state.
DPA members proposed by the House of Representatives and appointed by the President for the term of office of five years.
The number of members of the DPA is 45 people.
Local Government
At the local level, a province headed by a governor while
regency / municipality headed by a regent / mayor. Currently there are 30 provinces and
360 districts / municipalities.
Since the enactment of Law No. 22/1999 on Regional Autonomy on
January 1, 2001, focused regional management authority to the district, so that
relationship between the provincial and district governments are more coordination.
Relations legislature, executive and legislative at the local level as well as
inter-institutional relations at the national level. For example, the task is to oversee the House Level I
running of the government at the provincial level and in conjunction with the Governor to prepare
local regulations. Judiciary at the local level is represented by the High Court and
District Court.

in indonesian :

Sistem Politik Indonesia
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan.
Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) yang meletakkan dasar pembentukan negara
Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat
menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar
di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat
(RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk
pemerintahan republik.
Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah
terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep
Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
Undang-undang Dasar 1945
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur
kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan
antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur
hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga
tertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh
seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang
bupati/walikota.
Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
(MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada
di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi
nasehat, dan fungsi adminsitrasi.
Saat ini UUD 1945 dalam proses amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen
keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan
hubungan lembaga-lembaga negara.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Fungsi pokok MPR selaku lembaga tertinggi negara adalah menyusun konstitusi negara;
mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden; dan menyusun Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN).
Fungsi pokok MPR yang disebut di atas dapat berubah bergantung pada proses amandemen
UUD 1945 yang sedang berlangsung.
Jumlah anggota MPR adalah 700 orang, yang terdiri atas 500 anggota DPR dan 200 anggota
Utusan Golongan dan Utusan Daerah, dengan masa jabatan lima tahun.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Selaku lembaga legislatif, DPR berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan bersama-sama
dengan pemerintah menyusun Undang-undang.
Jumlah anggota DPR adalah 500 orang, yang dipilih melalui Pemilihan Umum setiap lima tahun
sekali.
Presiden/Wakil Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang pemerintahan menurut UUD 1945 dan dalam
melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Dalam sistem
politik Indonesia, Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang
kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.
Presiden juga berkedudukan selaku mandataris MPR, yang berkewajiban menjalankan Garisgaris
Besar Haluan Negara yang ditetapkan MPR.
Presiden mengangkat menteri-menteri dan kepala lembaga non departemen (TNI/Polri/Jaksa
Agung) setingkat menteri untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
Dalam UUD 1945 (versi sebelum amandemen) disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan
selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Mahkmah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah pelaksana fungsi yudikatif, yang kedudukannya sejajar dengan
lembaga tinggi negara lainnya. MA bersifat independen dari intervensi pemerintah dalam
menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan, meski penunjukan para hakim agung
dilakukan Presiden.
Lembaga Tinggi Negara Lainnya
Lembaga tinggi negara lainnya adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan
Pertimbangan Agung (DPA).
Fungsi utama BPK adalah melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah. Temuan-temuan BPK
dilaporkan ke DPR, selaku badan yang menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN).
DPA berfungsi untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan Presiden yang
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk dalam masalah politik, ekonomi, social
budaya, dan militer. DPA juga dapat memberi nasehat atau saran atau rekomendasi terhadap
masalah yang berkaitan dengan kepentingan negara.
Anggota DPA diusulkan oleh DPR dan diangkat oleh Presiden untuk masa bakti lima tahun.
Jumlah anggota DPA adalah 45 orang.
Pemerintah Daerah
Di tingkat daerah, sebuah provinsi dikepalai oleh seorang gubernur sedangkan
kabupaten/kotamadya dikepalai oleh seorang bupati/walikota. Saat ini terdapat 30 provinsi dan
360 kabupaten/kotamadya.
Sejak diberlakukannya UU Nomor 22/1999 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah pada tanggal
1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan daerah dititikberatkan ke Kabupaten, sehingga
hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten lebih bersifat koordinasi.
Hubungan lembaga legislatif, eksekutif, dan legislatif di tingkat daerah sama halnya dengan
hubungan antarlembaga di tingkat nasional. Contohnya, tugas DPR Tingkat I adalah mengawasi
jalannya pemerintahan di tingkat provinsi dan bersama-sama dengan Gubernur menyusun
peraturan daerah. Lembaga yudikatif di tingkat daerah diwakili oleh Pengadilan Tinggi dan
Pengadilan Negeri.

source : fen222.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar